Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 3.200 benih bening lobster atau benur yang dikemas dalam 17 kantong plastik di Pantai Puger, Jember, Kamis (8/4), sekitar pukul 10.30.
Empat warga Jember berinisial AM (25), RM (19), CT (17), dan FK (21) turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota melakukan pemantauan di kawasan Wuluhan, Jember.
Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan oleh dua orang yang membawa ransel hitam diduga berisi benur.
Kedua orang yang dicurigai petugas yakni RM dan CT, langsung diinterogasi.
“Mereka diberhentikan untuk diinterogasi singkat," kata dia, Senin (12/4).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan benur yang berdasar pengakuan pelaku diperoleh dari tersangka FK. Keberadaan FK kemudian diketahui dan langsung ditangkap.
"Ternyata FK mendapatkan benur dar pelaku lain berinisial AM," jelas dia.
Empat warga Jember harus berurusan dengan Ditpolairud Polda Jatim karena diduga menyelundupkan ribuan benih bening lobster alias benur.
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya
- Hotel Java Lotus Hadirkan Keunikan Jember
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara