Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka

Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro (kanan) dan Kanit II Sidik Subdit Gakkum IPTU Edy Suseno menunjukkan barang bukti benur lobster hasil ungkap yang dikemas dalam kantong plastik. Foto: Humas Ditpolairud Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 3.200 benih bening lobster atau benur yang dikemas dalam 17 kantong plastik di Pantai Puger, Jember, Kamis (8/4), sekitar pukul 10.30.

Empat warga Jember berinisial AM (25), RM (19), CT (17), dan FK (21) turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota melakukan pemantauan di kawasan Wuluhan, Jember.

Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan oleh dua orang yang membawa ransel hitam diduga berisi benur.

Kedua orang yang dicurigai petugas yakni RM dan CT, langsung diinterogasi.

“Mereka diberhentikan untuk diinterogasi singkat," kata dia, Senin (12/4).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan benur yang berdasar pengakuan pelaku diperoleh dari tersangka FK. Keberadaan FK kemudian diketahui dan langsung ditangkap.

"Ternyata FK mendapatkan benur dar pelaku lain berinisial AM," jelas dia.

Empat warga Jember harus berurusan dengan Ditpolairud Polda Jatim karena diduga menyelundupkan ribuan benih bening lobster alias benur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News