Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka

Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro (kanan) dan Kanit II Sidik Subdit Gakkum IPTU Edy Suseno menunjukkan barang bukti benur lobster hasil ungkap yang dikemas dalam kantong plastik. Foto: Humas Ditpolairud Polda Jatim

AM kemudian menunjukkan tempat penyimpanan benur. Di situ petugas menemukan 17 kantong plastik berisi ribuan benih lobster yang disimpan dalam boks.

"Kami meminta dokumen perizinan apa pun terkait benur tersebut," ujarnya.

Keempat warga Jember itu kemudian dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Siswantoro menambahkan, aktivitas ilegal tersebut telah merugikan kekayaan negara yang cukup banyak.

"Kegiatan penyelundupan yang terjadi di wilayah perairan Jember tersebut merugikan kekayaan negara cukup banyak, tetapi alhamdulillah berkat kemampuan tim, kegiatan penyelundupan tersebut digagalkan," kata Siswantoro. (mcr12/jpnn)

Empat warga Jember harus berurusan dengan Ditpolairud Polda Jatim karena diduga menyelundupkan ribuan benih bening lobster alias benur.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News