Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi

jpnn.com - JAYAPURA — Seorang pria warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial IW (39) ditangkap Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, karena kedapatan menyelundupkan ganja 8,7 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Senin (22/5).
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WN PNG yang diduga membawa ganja.
Lalu, aparat kepolisian pun segera mendalami laporan tersebtut.
Polisi akhirnya menangkap IW di salah satu rumah kos.
Polisi juga menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.
Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja.
"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor, " kata Mackbon saat merilis kasus tersebut di Jayapura, Rabu, mengatakan
Polisi di Jayapura, Papua, menangkap WN Papua Nugini yang diduga menyelundupan 8.7 kg ganja.
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Di Kediamannya Seorang Diri
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi