Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
jpnn.com - JAYAPURA — Seorang pria warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial IW (39) ditangkap Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, karena kedapatan menyelundupkan ganja 8,7 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Senin (22/5).
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WN PNG yang diduga membawa ganja.
Lalu, aparat kepolisian pun segera mendalami laporan tersebtut.
Polisi akhirnya menangkap IW di salah satu rumah kos.
Polisi juga menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.
Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja.
"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor, " kata Mackbon saat merilis kasus tersebut di Jayapura, Rabu, mengatakan
Polisi di Jayapura, Papua, menangkap WN Papua Nugini yang diduga menyelundupan 8.7 kg ganja.
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku