Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Mei 2023 – 19:39 WIB
Perwira menengah Polri itu menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023.
Hingga saat ini, tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 tersangka, berikut barang bukti 24 kilogram ganja.
"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi di Jayapura, Papua, menangkap WN Papua Nugini yang diduga menyelundupan 8.7 kg ganja.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati