Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Mei 2023 – 19:39 WIB

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon (dua kiri) saat memberi keterangan pers terkait penangkapan warga negara PNG yang membawa 8,7 kilogram ganja, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sakti
Perwira menengah Polri itu menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023.
Hingga saat ini, tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 tersangka, berikut barang bukti 24 kilogram ganja.
"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi di Jayapura, Papua, menangkap WN Papua Nugini yang diduga menyelundupan 8.7 kg ganja.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil