Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Foto arsip-Barang bukti kasus penyelundupan sabu-sabu dengan modus simpan dalam bohlam di Lombok Timur, NTB, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Polres Lombok Timur)

jpnn.com - MATARAM - Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, mengungkap aksi penyelundupan sabu-sabu oleh pelaku berinisial ED yang bermodus menyembunyikan barang bukti narkoba ke dalam bohlam.

Saat ini, ED asal Kota Bima, NTB, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ED diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap tersangka ED sudah kami dilakukan penahanan dan sekarang proses hukum berjalan di tahap penyidikan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui sambungan telepon, Senin (14/8).

Ngurah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aksi penyeludupan sabu-sabu dari wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, menuju Kabupaten Dompu melalui jalur darat dengan menumpang salah satu bus biro perjalanan menuju Dompu.

Atas informasi tersebut, Ngurah mengerahkan anggota untuk melakukan pemantauan setiap penumpang bus biro perjalanan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.

Pemantauan lapangan itu kemudian membuahkan hasil. Pihak kepolisian pada Kamis (10/8) malam menemukan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang barang bukti berupa sabu-sabu dalam dua klip plastik bening.

Polisi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dimasukkan dalam bohlam. Pelaku penyelundupan ialah residivis kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News