Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dalam Bohlam, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

Dia menjelaskan satu klip ditemukan di saku celana.
Satu klip lagi, di dalam bohlam.
"Bohlam ini disimpan dalam tas yang ada pada tersangka," ungkapnya. .
Setelah ditimbang, berat dua klip plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut mencapai 1 ons.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp 5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu," kata Ngurah.
Dari pemeriksaan, turut terungkap ED berstatus residivis kasus narkoba yang menjalani hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara di Lapas Dompu.
"Dia menjalani hukuman tahun 2020 dan awal Agustus kemarin mendapatkan status bebas bersyarat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ngurah memastikan pihaknya kini masih melakukan pengembangan di lapangan terhadap pemesan maupun pemasok barang haram tersebut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dimasukkan dalam bohlam. Pelaku penyelundupan ialah residivis kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi