Menyelundupkan Sisik Trenggliling, 1 WN Mesir dan 2 WNI Ditangkap Polisi

Menyelundupkan Sisik Trenggliling, 1 WN Mesir dan 2 WNI Ditangkap Polisi
Kasatreskrim, Kompol Reza Fahlevi saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap penyelundupan satwa dilindungi di Mapolreta Bandara Soetta. ANTARA/Azmi

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, diamankan barang bukti lima unit handphone, dua buku tabungan, satu kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai Rp 64 juta, dan 67,8 kg sisik hewan trenggiling.

Dia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Mereka kami kenakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," pungkas Kompol Reza Pahlevi. (antara/jpnn)

Polisi menangkap 1 WN Mesir dan 2 WNI yang diduga melakukan penyelundupan sisik trenggiling.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News