Menyerah, Gayus Dijemput Polisi
Rabu, 31 Maret 2010 – 01:00 WIB
Yayan mengatakan, secara hukum internasional memang tidak dibenarkan jika Polri melakukan penangkapan terhadap siapapun di luar wilayah yuridiksinya. Karena itu, besar kemungkinan pemulangan Gayus dapat dilakukan jika tersangka kasus mafia pajak menyerahkan diri. Apalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi. "KBRI disini juga tidak memiliki pejabat Kepolisian sebagai atase jadi memang cukup sulit," kata dia.
Baca Juga:
Namun, kata pria 44 tahun itu, proses "penjemputan" masih terkendala hal teknis. Untuk membantu kinerja kepolisian, KBRI telah berkoodinasi dengan pihak Immigration and Checkpoint Authority of Singapore alias ICA dengan memberikan notifikasi imigrasi. Setelah dibawa ke KBRI Singapura, proses pemulangan Gayus baru bisa dilakukan. "Dari sana kami akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar Gayus bisa melewati imigrasi Singapura dan pulang ke Tanah Air," terangnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang belum menjelaskan secara lengkap soal pemulangan Gayus itu. " GP keberadaannya sudah diketahui. Tinggal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mendatangkan yang bersangkutan,"ujarnya.
Apakah benar Kabareskrim sudah ada di Batam untuk menjemput? "Penyidik dan Kabareskrim memang ada di Batam. Itu kan sudah dekat dengan Singapura," kata Edward diplomatis.
JAKARTA- Berakhir sudah pelarian Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan III A itu tak tahan lama-lama di negeri Singa. Gayus menyerah dan meminta
BERITA TERKAIT
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
- Solusi Kesehatan Tulang Optimal untuk Keluarga Indonesia dengan L-CAL & L-CAL Grow
- Jokowi Minta Daerah Sekitar IKN Harus Siap-siap Untuk Memasok Pangan
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo
- Pengamat Sarankan Pemerintahan Prabowo-Gibran Ganti Kepala Bapanas