Menyerahkan Diri, Maming Protes dengan Langkah KPK soal DPO

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Saat tiba di KPK, Ketua Umum HIPMI itu menyinggung soal langkah lembaga antirasuah yang menetapkan dirinya sebagai DPO.
"Saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada 28 Juli 2022," kata Maming memasuki lobi Gedung KPK.
Maming menyampaikan dirinya ditetapkan DPO pada Selasa (26/7).
Saat tiba di Gedung KPK, Maming menggunakan jaket lengan panjang warna biru.
Mardani sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di Markas KPK.
Mardani ditemani oleh kuasa hukumnya, antara lain Denny Indrayana saat menyambangi KPK.
Dia menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. (tan/jpnn)
Saat tiba di KPK, Mardani Maming menyinggung soal langkah lembaga antirasuah yang menetapkan dirinya sebagai DPO.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Bukti Narasi Menjadi Nyata
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator