Menyerukan Aksi Demo Tolak PPKM Darurat, 3 Orang Ditangkap, Terungkap Motifnya
Senin, 19 Juli 2021 – 20:11 WIB
Atas perbuatannya, tiga terduga pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (rls/sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Jateng menangkap tiga orang yang menyerukan aksi demo menolak PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya