Menyerukan Aksi Demo Tolak PPKM Darurat, 3 Orang Ditangkap, Terungkap Motifnya

Menyerukan Aksi Demo Tolak PPKM Darurat, 3 Orang Ditangkap, Terungkap Motifnya
Penyekatan di masa PPKM Darurat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, tiga terduga pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (rls/sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polda Jateng menangkap tiga orang yang menyerukan aksi demo menolak PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News