Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
Kamis, 18 Juni 2020 – 01:05 WIB
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Parada.
BACA JUGA: Sarnima Memang Sadis, Bunuh Anak Tiri Pakai Pulpen
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.(antara/jpnn)
Zuraida Hanum, 41, terdakwa sekaligus otak pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding
- Zuraida Hanum, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati
- Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
- Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
- Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN Medan, Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Disidang