Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman

Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Zuraida Hanum (41) menyampaikan pleidoi (pembelaan) secara virtual pada sidang di PN Medan. Foto: ANTARA/Munawar

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Parada.

BACA JUGA: Sarnima Memang Sadis, Bunuh Anak Tiri Pakai Pulpen

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.(antara/jpnn)

Zuraida Hanum, 41, terdakwa sekaligus otak pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News