Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati

Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Guna menelusuri penerima paket itu, pengiriman yang diteruskan ke Jakarta langsung diawasi oleh Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai. Hingga diketahui penerimanya adalah terdakwa Novi dan dilakukan penangkapan di rumahnya, jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.

Sementara Tony Lee, ditangkap saat ia datang ke rumah Raden untuk mengambil paket sabu dalam lukisan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan perkara lebih lanjut.(nji)


Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya alias Novi, terbebas dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News