Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Rabu, 09 Agustus 2017 – 03:00 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Guna menelusuri penerima paket itu, pengiriman yang diteruskan ke Jakarta langsung diawasi oleh Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai. Hingga diketahui penerimanya adalah terdakwa Novi dan dilakukan penangkapan di rumahnya, jalan Tipati Unus, Cibodas, Banten.
Sementara Tony Lee, ditangkap saat ia datang ke rumah Raden untuk mengambil paket sabu dalam lukisan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk pengembangan perkara lebih lanjut.(nji)
Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya alias Novi, terbebas dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba