Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
![Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/12/02/politikus-partai-demokrasi-indonesia-perjuangan-pdip-yang-di-ne7x.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengaku makin merasa yakin, penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pesanan politik.
Terlebih, kata dia, setelah muncul pernyataan Effendi Simbolon yang meminta Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatan Ketum PDIP.
Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap status tersangka Hasto.
"Kami makin yakin, penetapan tersangka kepada saudara Sekjen menjadi orderan politik, dan sebagai pintu masuk menekan Ibu Megawati mundur," kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Rabu (8/1).
Toh, kata Guntur Romli, pernyataan Effendi yang meminta Megawati mundur disampaikan setelah eks legislator Komisi I itu bertemu Presiden ketujuh RI yang mantan kader PDIP Joko Widodo (Jokowi).
"Effendi Simbolon baru bertemu dengan Jokowi, mungkin itu hasil pertemuan mereka yang sama-sama pecatan PDI Perjuangan," kata dia.
Guntur Romli menganggap ucapan Megawati soal ada pihak yang ingin mengacak-acak partai menjadi benar setelah keluar pernyataan Effendi.
"Maka, sudah benar apa yang disampaikan oleh Ibu Megawati tanggal 12 Desember ada yang mau mengawut-awut partai," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengaku makin merasa yakin penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto sebagai pesanan.
- Kanang Soroti Kondisi Karyawan PT Pos Indonesia, Desak Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya
- Survei LSI Soal Opini Publik Kasus Hasto, Ini Kata Pakar Komunikasi Politik
- PDIP Pertanyakan Hasil Survei LSI Terkait Hasto Kristiyanto
- Pakar: Survei LSI Soal Hasto Kristiyanto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah