Menyimak Setahun Hasil Kerja Badan Pengkajian
jpnn.com - JAKARTA - Pilihan politik era reformasi menghendaki adanya pemilihan umum secara langsung, mulai dari presiden, anggota DPR hingga kepala daerah. Padahal pemilu langsung tidak sesuai dengan sila ke empat Pancasila. Bahkan pemilu langsung terhadap kepala daerah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Akan tetapi arus keinginan masyarakat terhadap pemilu langsung bagi kepala daerah begitu kuat. Hal ini mempengaruhi keputusan di DPR. Bahkan DPR menyerah, mereka tidak berani memaksakan pemilu tidak langsung bagi pemilihan kepala daerah, sekalipun hal itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Apalagi setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang. Dengan dasar itu, maka pemilihan kepada daerah dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarulzaman saat menjadi narasumber pada acara dialog pilar negara. Acara tersebut berlangsung di Pressroom wartawan parlemen pada Senin (19/12).
Selain Rambe, dialog yang mengangkat tema Refleksi Akhir Tahun 2016 Badan Pengkajian MPR RI, juga menampilkan dua narasumber lain. Yaitu Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.
Itulah sebagian persoalan sistem ketatanegaraan yang dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Selain itu, masih banyak persoalan lain yang juga sudah dikaji Badan Pengkajian selama satu tahun terakhir.
Persoalan tersebut antara lain penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan MPR serta reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN.
Menyangkut soal pemilu, kata Rambe, tarik-menarik antara pemilu sistem terbuka dan tertutup juga masih menjadi perbincangan yang sangat panas. DPR percaya, sistem tertutup bisa memberi peluang kepada partai untuk melakukan seleksi terhadap para caleg. Namun, untuk melaksanakan itu tidaklah gampang, karena bisa dianggap membatasi kesempatan caleg yang lain.
"Saat ini kita menghadapi pilihan politik yang tidak sama dibanding saat reformasi. Tetapi untuk mengubah pilihan politik, itu tidak gampang. Perlu persyaratan dan langkah-langkah yang konstitusional,” kata Rambe lagi.
JAKARTA - Pilihan politik era reformasi menghendaki adanya pemilihan umum secara langsung, mulai dari presiden, anggota DPR hingga kepala daerah.
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua