Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
Untuk menghindari hal seperti itu, dia mengingatkan kepada para guru maupun pihak sekolah agar bisa memahami tupoksi masing-masing, serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan orang tua maupun wali murid.
Dia mengungkapkan, pada 2023 sempat ada salah seorang guru jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kotim yang tersandung masalah hukum.
Beruntung, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, masalah itu bisa diselesaikan tanpa melalui sidang pengadilan.
Kejadian demikian diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi guru lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
Guru juga diminta bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman yang berdampak pada perilaku anak.
“Guru juga harus paham kalau yang diajari sekarang itu adalah generasi Alpha, jadi perlakuannya berbeda dengan generasi Z, generasi milenial atau generasi sebelumnya,” kata dia.
Dia menyarankan setiap sekolah membuat kesepakatan bersama orang tua atau wali murid sebelum dimulainya tahun ajaran, berkaitan dengan aturan yang harus dipatuhi ketika di sekolah.
Misalnya, aturan mengenakan seragam, jam masuk sekolah, potongan rambut hingga sistem antar jemput anak, sehingga ketika terjadi pelanggaran dan dilakukan penertiban oleh pihak sekolah, maka orang tua murid juga harus memaklumi selama masih batas wajar.
Banyak pihak menilai, kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, merupakan bentuk kriminalisasi guru.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya