Menyisir Jalan Tikus, Polisi Amankan Ratusan Travel Gelap

Menyisir Jalan Tikus, Polisi Amankan Ratusan Travel Gelap
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo. (antara/jpnn)


Sebanyak ratusan kendaraan travel gelap terjaring dalam operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, 27-28 April 2021.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News