Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kendari dan Satpol PP Kabupaten Konawe melaksanakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal pada 15-18 Oktober 2024. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KONAWE - Bea Cukai Kendari dan Satpol PP Kabupaten Konawe melaksanakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Konawe pada 15-18 Oktober 2024 di Kabupaten Konawe.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny R. Simorangkir mengungkapkan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal ini merupakan bentuk keseriusan instansinya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” ungkapnya.

Dari Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut, Bea Cukai Kendari mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.

“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, kami telah mengamankan 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tenggara pada periode ini,” beber Tonny.

Tidak hanya melaksanakan penindakan, dalam Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut petugas Bea Cukai Kendari juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai.

Tak ketinggalan, petugas juga aktif menempelkan stiker berisikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.

Puluhan ribu batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Kendari saat bersama Satpol PP menggelar operasi di wilayah Kabupaten Konawe

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News