Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI
![Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/06/doktor-hukum-universitas-kristen-indonesia-eiynj-fjnk.jpg)
KPK dan penegakan hukum pada prinsipnya memiliki celah yang dapat dijadikan alat untuk menyingkirkan lawan politik. Isu independensi dan netralitas selalu dikaitkan dengan kekuasaan dan politis.
Tidak ada jaminan, sekalipun dalam negara demokrasi seperti di Indonesia yang menganut demokrasi konstitusional dan pembagian kekuasaan, permasalahan penggunaan sistem penegakan hukum untuk pengamanan bukan hal yang tidak mungkin terjadi.
Oleh sebab itu, publik menantikan hasil dari Pansel Capim KPK, dengan harapan dapat mengawal proses pemilihan ini.
Syaratnya tentu Pansel yang dibentuk Pemerintah ini harus bekerja tanpa tekanan, memastikan tidak adanya conflict of interest, dan melakukan proses seleksi yang ketat dan terbuka.
Alhasil nantinya, publik berharap dapat menilai rekam jejak para capim KPK, kualitas, kapasitas, serta visi dan misinya.
Melihat dari pengalaman dan celah yang mungkin dapat timbul, maka publik juga sangat berharap pada DPR dalam mengawal proses rekrutmen atau seleksi ini dari pengaruh kekuasaan dan parsialitas.
Harapan publik tentu digantungkan pada DPR agar nantinya dapat bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif.
Namun sebelumnya, publik tentu berharap agar Pemerintah dapat menunjukkan profesionalitas dan transparansi dalam membuka akses publik untuk mengawal proses seleksi ini.
Pansel dan DPR nantinya diharapkan mampu melahirkan para pimpinan KPK yang mampu meningkatkan indeks persepsi program antikorupsi dan integritas nasional.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum