Menyoal Peta Ganti Rugi

Menyoal Peta Ganti Rugi
Menyoal Peta Ganti Rugi
SELAIN  semburan lumpur yang terus membesarserta - teror - munculnya bubble dan amblesan, rentang empat tahun bencana lumpur Lapindo juga masih menyisakan persoalan kepada warga yang menjadi korban. Yang paling mengenaskan adalah nasib warga tiga desa yang merasakan dampak semburan lumpur, tapi tidak mendapatkan ganti rugi yang layak. Bantuan sosial dari pemerintah juga selalu telat.

 

Tiga desa yang merasakan dampak lumpur itu adalah Mindi, Siring, dan sebagian Jatirejo. Lokasinya berada di sisi barat semburan lumpur. Meski berjarak sekitar 100 meter dan merasakan dampak langsung semburan lumpur, status tiga desa itu masih "abu-abu?.

 

Artinya, warga tiga desa tersebut tidak menerima pembayaran ganti rugi dari Lapindo karena statusnya di luar garis batas yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dengan adanya BPLS, biaya-biaya sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area terdampak dan biaya-biaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk untuk menangani luapan lumpur, akan menjadi beban APBN. Yang di dalam peta, ganti rugi dibayar Lapindo.

 

Padahal, dampak semburan lumpur jelas-jelas dirasakan warga tiga desa itu. Salah satunya adalah banyak rumah warga yang retak. Bukan hanya itu. Air di kawasan tiga desa itu pun tercemar. Warna air yang semula bening kini kecokelatan. "Koyok banyu kali, ambune koyok peceren (seperti air sungai, baunya seperti air buangan, Red), kata Supiatun, seorang warga RT II/RW I Desa Siring.

 

SELAIN  semburan lumpur yang terus membesarserta - teror - munculnya bubble dan amblesan, rentang empat tahun bencana lumpur Lapindo juga masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News