Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus

Namun, UU 11/2020 memuat 78 UU yang masing-masing memiliki latar belakang dan tema yang berbeda.
Sebab, bukannya mengevaluasi dan membenahi metode omnibus law yang digunakan, pemerintah malah berencana menerbitkan RUU Kesehatan yang isinya memuat UU yang saling berbeda tema dan latarbelakang.
Misalnya, RUU Kesehatan tak hanya mengurusi terkait layanan bidang kesehatan tapi juga menyasar jaminan sosial dan kelembagaan BPJS baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Omnibus itu bukan berarti bebas (memasukan berbagai macam undang-undang dalam satu undang-undang). Latah omnibus ini kalau tidak ditata dengan baik akan menimbulkan masalah ke depan,” ujarnya dalam seminar bertema 'Mewujudkan Ketertiban Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berkelanjutan', Kamis (16/3).
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya Indah Dwi Qurbani juga mengingatkan UU adalah landasan hukum dari kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah.
Oleh karena itu pembentukan UU harus melalui prosedur yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pembentukan UU mulai dari penyusunan, pembahasan, sampai pengundangan, menurut Indah, tak bisa lepas dari kekuasaan.
Walau prosedurnya RUU yang akan dibahas DPR dan pemerintah terlebih dulu masuk program legislasi nasional (Prolegnas), tapi pada praktiknya tak selalu begitu. RUU yang tidak masuk Prolegnas bisa dilakukan pembahasan intensif oleh pemerintah dan DPR misalnya revisi UU Minerba.
Prof Maria mengingatkan pembentukan undang-undang menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji, jangan sampai undang-undang terdampak menjadi berantakan
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI