Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman

Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman
Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman

jpnn.com - JAKARTA – Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun dapat melakukannya di mana saja, asal terlebih dahulu meminta surat berupa formulir A5 ke Panitia Pemilihan Suara (PPS), tempat di mana ia terdaftar sebagai pemilih.

“Jadi harus dipahami, jangan terpaku pada di mana KTP dikeluarkan. Kalau dia (pemilih) pendatang, silakan memilih di tempat sekarang dia berdomisili,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Hadar, formulir A5 merupakan formulir isian yang menyatakan seorang pemilih pindah lokasi tempat pemilihan. Nantinya setelah formulir yang dimintakan ke PPS tempat di mana pemilih terdaftar diisi, selanjutnya formulir diserahkan pemilih ke PPS di mana berencana menggunakan hak pilihnya.

“Misal dia sekarang di Bandung, pemilih tersebut minta-lah ke PPS di kampung halamannya formulir tersebut. Kemudian paling lambat 3 hari sebelum waktu pemungutan suara, lapor ke PPS tujuan," katanya.

Dengan pola ini, maka nantinya menurut Hadar, adanya perpindahan pemilih tidak akan memengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Karena PPS akan mencoret yang bersangkutan dari DPT di TPS asal. Sementara PPS tujuan, akan memasukkan nama pemilih ke DPT tersebut.

"Nanti polanya berkurang di sana, bertambah di sini. Jadi totalnya akan tetap, karena teknis pencoretan data akan dilakukan oleh PPS," katanya.

Formulir A5 yang merupakan lampiran dari Peraturan KPU yang saat ini sedang dibahas dan akan segera ditetapkan.

JAKARTA – Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News