Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman
Senin, 16 Desember 2013 – 20:47 WIB
"Kalau belum ada, pakai formulir apa aja boleh, asal isinya kurang lebih menyatakan dia terdaftar di lokasi tersebut," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer