Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman

Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman
Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman

"Kalau belum ada, pakai formulir apa aja boleh, asal isinya kurang lebih menyatakan dia terdaftar di lokasi tersebut," katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News