Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman
Senin, 16 Desember 2013 – 20:47 WIB

Menyoblos tak Harus di Kampung Halaman
"Kalau belum ada, pakai formulir apa aja boleh, asal isinya kurang lebih menyatakan dia terdaftar di lokasi tersebut," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemilih tidak harus menggunakan hak pilih di kampung halaman tempat asal atau di TPS sekitar alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang