Menyongsong Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017

Menyongsong Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017
Foto: Kemenpan-RB

Sedangkan keempat adalah pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung. Diah mengajak segenap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mengajukan inovasinya dan menjadi peserta kompetisi. 

Syaratnya, inovasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, inovasi itu harus memberi perbaikan, memberikan manfaat bagi masyarakat,  dapat atau sudah direplikasi, berkelanjutan, dan menarik.

Inovasi itu minimal  harus sudah dilaksanakan  satu tahun. “Jadi kalau belum setahun jangan didaftarkan, karena pasti akan tersingkir dalam seleksi administrasi. Namun instansi dapat mengajukan lebih dari satu inovasi pelayanan publik,” imbuhnya.

Ditambahkan, inovasi pelayanan publik yang pernah diajukan dalam kompetisi periode sebelumnya, termasuk inovasi pelayanan publik yang pernah mendapat penghargaan TOP 99 pada kompetisi periode sebelumnya juga dapat diajukan kembali sebagai inovasi baru yang merupakan pengembangan dari inovasi sebelumnya.

Sedangkan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin mengatakan, satu inovasi pelayanan publik hanya boleh diikutkan dalam satu kategori. “Kalau suatu inovasi memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, harus memilih salah satu kategori yang paling dominan,” ujarnya.

Dia mengatakan, inovasi yang diajukan harus memenuhi empat kriteria, yakni memperkenalkan pendekatan baru, produktif, berdampak dan berkelanjutan. Sedangkan yang dimaksud memperkenalkan pendekatan baru adalah memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

Sedangkan yang dimaksud produktif adalah, memberikan bukti hasil implementasi. Sedangkan yang dimaksud berdampak adalah memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.

Adapun berkelanjutan adalah memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News