Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa terdakwa menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta.
Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial.
Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk menawarkan jabatan sekda Kota Tanjungbalai kepada terdakwa.
Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial.
Namun, terdakwa hanya mampu membayar Rp 200 juta, dengan diserahkan di awal Rp 100 juta.
Hal itu pun ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelpon Syahrial dan langsung disepakati.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus sebagai sekda Kota Tanjungbalai Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.
Atas terpilihnya terdakwa sebagai sekda, dia lalu mengirimkan uang Rp 100 juta kepada Syahrial. (mcr22/jpnn)
Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dituntut dua tahun penjara akibat diduga menyuap eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
- Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara
- Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto