Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 – 17:25 WIB
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan mengakui perbuatannya,” kata Hakim Eliwarti.
Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Medan tersebut.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Yusmada menyuap Syahrial Rp 100 juta.
Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial.
Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk membahas tentang seleksi sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu, Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial.
Putusan terhadap Yusmada dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi