Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 – 17:25 WIB

Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9) lalu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan mengakui perbuatannya,” kata Hakim Eliwarti.
Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Medan tersebut.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Yusmada menyuap Syahrial Rp 100 juta.
Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial.
Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk membahas tentang seleksi sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu, Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial.
Putusan terhadap Yusmada dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan