Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 – 17:25 WIB
Namun, terdakwa mengatakan hanya mampu membayar Rp 200 juta, dengan diserahkan di awal Rp 100 juta.
Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial, dan langsung disepakati.
Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus sebagai sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.
Atas terpilihnya terdakwa sebagai sekda, dia lalu mengirimkan uang Rp 100 juta kepada Syahrial. (mcr22/jpnn)
Putusan terhadap Yusmada dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara