Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan

jpnn.com, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana menghadirkan dua pengusaha konstruksi sebagai saksi, di persidangan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
Kedua saksi dalam perkara suap Nurdin Abdullah itu ialah Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao.
Mereka dihadapkan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Kamis (29/7), gegara memberikan sumbangan untuk masjid di Kabupaten Maros.
Di depan majelis hakim, Petrus dan Thiao mengakui adanya sumbangan uang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid pribadi di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Puncak, Maros.
Keduanya memberikan sumbangan itu setelah diundang oleh orang suruhan bernama Syamsul ke acara peletakan batu pertama masjid tersebut.
JPU yang meragukan keterangan keduanya lantas menanyakan apakah di dalam acara itu ada permintaan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin Abdullah.
??Saksi Petrus dan Thiao menjawab bahwa dalam acara pembangunan masjid itu, Nurdin memang sempat memberi sepatah kata, tetapi bukan permintaan langsung.
Namun, menurut Thiao, orang yang bernama Syamsul saat itu menghampirinya dan kemudian menanyakan apakah berkenan untuk turut menyumbang.
Dua pengusaha ini dipanggil ke persidangan gegara menyumbang uang untuk pembangunan masjid milik terdakwa Nurdin Abdullah.
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK