Menyusul Fredi, Razak Karim Ditahan Polda Malut Terkait Korupsi

jpnn.com, TERNATE - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) menahan tersangka korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus korupsi itu terkait dengan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2018 dan 2019.
Kedua tersangka yang ditahan ialah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Fredi Parengkuan dan Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil menyebut Fredi yang anggota dewan merupakan pelaksana pekerjaan.
Penyidik awalnya menahan oknum Anggota DPRD Fredi Parengkuan dan telah ditahan sejak Jumat (4/2) untuk 20 hari pertama.
Kemudian, tersangka Razak Karim selaku kontraktor ditahan mulai hari ini, Selasa (8/2).
"Fredi Parengkuan itu ditahan di Mapolres Ternate selama 20 hari," kata Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dirut PT AMK Razak Karim menyusul Anggota DPRD Fredi Parengkuan yang ditahan penyidik Polda Malut terkait korupsi proyek irigasi.
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang