Menyusul Suami Jadi Tersangka, Istri Oknum Polisi Penganiaya ART Tak Ditahan, Ternyata
jpnn.com, BENGKULU - Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).
Kendati sudah ditetapkan tersangka, LE tidak ditahan oleh penyidik dan dikenakan wajib lapor lantaran LE tengah mengandung (hamil).
Pertimbangan lainnya, LE masih memiliki anak yang masih kecil.
Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengungkapkan proses hukum terhadap LE tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan.
“Untuk istri sudah tersangka, tetapi memang untuk penahanan tidak mutlak kami lakukan. Karena pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” ujar Kapolres, Jumat (17/6).
“Artinya yang bersangkutan dalam kondisi hamil dan juga masih melekat pada anak-anaknya, yang masih kecil. Kami mempertimbangkan psikologi anak-anaknya,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, LE dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati mengatakan memang ada perlakuan berbeda kepada tersangka yang merupakan seorang perempuan dan tengah dalam kondisi mengandung tersebut.
Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara
- Penemuan Mayat di Mukomuko, Ada Luka di Wajah dan Leher Korban
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak