Menyusul Suami Jadi Tersangka, Istri Oknum Polisi Penganiaya ART Tak Ditahan, Ternyata

jpnn.com, BENGKULU - Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).
Kendati sudah ditetapkan tersangka, LE tidak ditahan oleh penyidik dan dikenakan wajib lapor lantaran LE tengah mengandung (hamil).
Pertimbangan lainnya, LE masih memiliki anak yang masih kecil.
Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengungkapkan proses hukum terhadap LE tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan.
“Untuk istri sudah tersangka, tetapi memang untuk penahanan tidak mutlak kami lakukan. Karena pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” ujar Kapolres, Jumat (17/6).
“Artinya yang bersangkutan dalam kondisi hamil dan juga masih melekat pada anak-anaknya, yang masih kecil. Kami mempertimbangkan psikologi anak-anaknya,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, LE dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati mengatakan memang ada perlakuan berbeda kepada tersangka yang merupakan seorang perempuan dan tengah dalam kondisi mengandung tersebut.
Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara