Menyusul Suami Jadi Tersangka, Istri Oknum Polisi Penganiaya ART Tak Ditahan, Ternyata
Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses.
“Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari suaminya. Kenapa ditangguhkan penahanannya? Karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.
“Namun, prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya.
Sementara itu, pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban YA.
Ainul menyebutkan kondisi terakhir YA tengah dalam masa pemulihan psikis, maupun fisik akibat tindakan kekerasan yang diterimanya dari kedua tersangka.
“Kami tetap melakukan pendampingan, saat ini korban tengah berada di kediamannya di Bengkulu Utara.
Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Kondisi terakhir sudah pemulihan psikis, kondisi fisik juga semakin membaik,” demikian Ainul.(tok/rakyatbengkulu.com)
Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini