Menyusul Suami Jadi Tersangka, Istri Oknum Polisi Penganiaya ART Tak Ditahan, Ternyata

Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses.
“Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari suaminya. Kenapa ditangguhkan penahanannya? Karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.
“Namun, prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya.
Sementara itu, pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban YA.
Ainul menyebutkan kondisi terakhir YA tengah dalam masa pemulihan psikis, maupun fisik akibat tindakan kekerasan yang diterimanya dari kedua tersangka.
“Kami tetap melakukan pendampingan, saat ini korban tengah berada di kediamannya di Bengkulu Utara.
Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Kondisi terakhir sudah pemulihan psikis, kondisi fisik juga semakin membaik,” demikian Ainul.(tok/rakyatbengkulu.com)
Oknum polisi berinsial BA bersama istrinya LE resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap YA, 22, asisten rumah tangga (ART).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri