Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

b. Kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi membuktikan masih lemahnya penegakan hukum.
Indikator: Data KPK Tahun 2025, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan dengan skor naik menjadi 37/100 dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34/100. Walaupun demikian, peningkatan ini hanya mengangkat peringkat Indonesia ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115.
3. Dinamika Politik yang Tidak Stabil
a. Polarisasi politik sering terjadi, terutama pada saat pemilu dan pilkada.
b. Praktik politik transaksional menghambat demokratisasi yang sehat.
Indikator: Indeks Demokrasi yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) pada tahun ini (2025), menunjukkan skor demokrasi di Indonesia pada tahun 2024 sebesar 6,44. Skor ini membuat Indonesia masuk dalam kategori negara dengan demokrasi yang cacat atau flawed democracy. Indonesia turun tiga peringkat dari posisi 56 di tahun sebelumnya, menjadi peringkat 59 di tahun ini dari total 167 negara yang diteliti.
4. Penegakan Hukum yang Belum Konsisten
a. Meski sistem peradilan semakin kuat, masih ada kesenjangan dalam penerapan hukum.
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag