Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Selasa, 11 Maret 2025 – 12:14 WIB

Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
3. Implementasi kebijakan ekonomi nasional untuk mencapai keadilan sosial sesuai Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Urgensi PPHN dengan Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa
1. Desentralisasi
Permasalahan utama:
a. Ketimpangan pembangunan antar daerah.
b. Lemahnya kapasitas pemerintah daerah.
c. Korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Urgensi PPHN untuk mengatasi permasalahan desentralisasi:
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
BERITA TERKAIT
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini