Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

a. PPHN dapat menjadi pedoman nasional agar desentralisasi tetap sejalan dengan visi pembangunan negara.

b. Standarisasi kebijakan nasional yang wajib diikuti oleh daerah untuk memastikan pemerataan pembangunan.

c. Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas terhadap kebijakan desentralisasi untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.

2. Otonomi Daerah

Permasalahan utama:

a. Ketidaksesuaian regulasi pusat dan daerah.

b. Ketergantungan daerah pada dana pusat.

c. Konflik antara pusat dan daerah dalam kewenangan pengelolaan sumber daya.

Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News