Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan
Selasa, 11 Maret 2025 – 12:14 WIB

Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi
a. PPHN dapat menjadi pedoman nasional agar desentralisasi tetap sejalan dengan visi pembangunan negara.
b. Standarisasi kebijakan nasional yang wajib diikuti oleh daerah untuk memastikan pemerataan pembangunan.
c. Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas terhadap kebijakan desentralisasi untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang.
2. Otonomi Daerah
Permasalahan utama:
a. Ketidaksesuaian regulasi pusat dan daerah.
b. Ketergantungan daerah pada dana pusat.
c. Konflik antara pusat dan daerah dalam kewenangan pengelolaan sumber daya.
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
BERITA TERKAIT
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini