Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

c. Kualitas pelayanan publik yang tidak merata. Salah satu permasalahannya adalah kurangnya kapasitas SDM.
Urgensi PPHN untuk mengatasi permasalahan pemerintahan daerah dan desa:
a. PPHN dapat mengatur koordinasi dan sinergi kebijakan daerah (provinsi-kabupaten/kota-desa/kelurahan) maupun antar daerah, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
b. PPHN dapat menekankan reformasi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk aturan untuk mencegah politik dinasti dan nepotisme.
c. PPHN dapat mengatur standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap daerah agar tidak terjadi kesenjangan antar wilayah.
Oleh karena itu, beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian disini adalah:
1. Adanya hubungan pemerintah pusat dan daerah yang mencerminkan otonomi yang sehat;
2. PPHN juga harus berfungsi agar bisa mencegah ketimpangan pembangunan antar daerah, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada dana pusat;
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini