Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Pertanyaannya adalah, bagaimana kemajemukan itu bertransformasi menjadi keindonesiaan dengan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sosio-kultural dan politik baru yang otonom dan genuine, sehingga menjadi semacam a constitution of the Indonesian society?.
Hubungan pusat-daerah yang sudah diletakkan dalam konstitusi dapat digunakan sebagai contoh.
Konstitusi menetapkan pola hubungan pusat-daerah yang asimetrik, tidak seragam, namun menyatu dalam Indonesia. UUD 1945 menegaskan (Pasal 18B):
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.**)
Jelas bahwa daerah merupakan komponen Indonesia. Daerah adalah pasangan negara kesatuan. Ketika Indonesia tak memuat daerah, bagaimana Indonesia ada? Daerah-daerah itu meng-indonesia.
Konstitusi menentukan bahwa tiap provinsi memilih utusan daerahnya ke pusat (regional representation), jumlah utusan masing-masing setara (equal representation), dan melembaga dalam Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C UUD 1945).
Konstitusi menjamin perlindungan terhadap identitas dan kebudayaan daerah maupun masyarakat dan hak-hak adat: Meski bahasa negara adalah Bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945), tetapi bahasa daerah dihormati dan dipelihara oleh negara (Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945).
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini