Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Pola lain menyikapi kemajemukan ditunjukkan dalam ketentuan konstitusi tentang jaminan atas hak-hak kolektif serta kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2) jo.

Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945).

Untuk memimpin Indonesia yang majemuk, yang berdiri di atas kenyataan kebangsaan yang bersifat “suprakultural” ditentukan syarat bahwa Presiden dan Wapres harus “WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri …” (Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen).

Dahulu Presiden dan Wapres harus “orang Indonesia asli” (Pasal 6 UUD 1945 UUD 1945 sebelum amandemen).

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6A ayat (3) UUD 1945).

Berdasarkan hal-hal tersebut, pendulum kebijakan yang terus bergerak antara sentralisasi dan desentralisasi memerlukan arah yang jelas dan berkelanjutan.

Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News