Mer-C Tangani Tes Covid-19 Habib Rizieq, Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan
Dalam pelaporan itu, diduga terdapat penghalangan petugas untuk menangani wabah penyakit.
Menurut Mahfud, RS UMMI dan Mer-C tidak perlu khawatir berlebih atas pemanggilan polisi. Pasalnya, pemanggilan polisi bukan berarti pihak terlapor dinyatakan bersalah.
"Khusus untuk RS UMMI dan Mer-C juga akan dimintai keterangan. Dimintai keterangan itu mungkin perlu data teknis, tidak mesti ketika diminta keterangan sudah dinyatakan bersalah," ucap Mahfud.
Mahfud pun meminta perwakilan RS UMMI dan Mer-C bisa bersikap kooperatif untuk membuat terang sebuah kasus.
"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," pungkas dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahfud MD menyebutkan bahwa lembaga Medical Emergency Rescue Committe (Mer-C) tidak memiliki laboratorium tes COVID-19. Selain itu, kata Mahfud, Mer-C bukan lembaga yang bisa melakukan tes COVID-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power