Meradang, Ketum Ansor Kirim Ratusan Banser ke Rumah Mahfud MD
jpnn.com, JAKARTA - Rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan tiba-tiba digeruduk ratusan orang yang datang dengan menumpang beberapa truk, Selasa (1/12) siang sekitar pukul 13.45 WIB.
Di depan rumah tersebut, massa sempat berorasi sebelum dengan cepat dihalau oleh polisi.
Sebelum mengepung rumah yang ditempati orangtua Mahfud MD itu, massa telah mendatangi Mapolres Pamekasan.
Dalam orasinya, massa meminta agar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak dijadikan tersangka.
Menyikapi peristiwa itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas telah menginstruksikan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk menjaga rumah orangtua Mahfud MD, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Pihaknya memiliki kewajiban melakukan pengamanan karena Mahfud MD adalah salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah semestinya dijaga dari berbagai ancaman.
"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama seluruh kader Banser untuk melindungi para kiai, dan juga tokoh-tokoh NU dari ancaman atau gangguan yang datang. Dengan demikian tanpa diminta pun kita (Banser) pasti akan beri perlindungan," kata Gus Yaqut, panggilan akrabnya dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (2/12).
Pengepungan rumah orangtua Mahfud MD oleh ratusan orang, di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12) siang, memicu keprihatinan banyak kalangan.
Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan anggota Banser untuk menjaga rumah Mahfud MD di Pamekasan.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power