Merah Putih 'Banjiri' Tiga Kabupaten/Kota
Jumat, 05 April 2013 – 07:20 WIB
Melihat dan memperhatikan kondisi saat ini, kata mantan Bupati Bener Meriah itu, bahwa dengan disahkannya Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang dinilai diundangkan secara sepihak oleh Pemerintahan Aceh dapat diartikan Pemerintah Aceh telah melakukan pembangkangan terhadap Pemerintah RI.
“Pemerintah Aceh sama saja menyatakan perang terhadap NKRI, karena bagi kami NKRI adalah harga mati,” kata dia.
Bahkan, menurutnya, dengan pengesahan Qanun tersebut dan mengabaikan lahirnya Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), hal ini berpotensi besar menimbulkan gejolak sosial dan gesekan horizotal yang justru kontra produktif terhadap perdamaian Aceh.
“Berdasarkan alasan-alasan itu, demi keselamatan NKRI, kita meminta kepada Bapak Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dilanjutkan dengan lahirnya Undang-Undang tentang pemekaran Provinsi ALA," seru Tagore yang mengatas namakan rakyat Aceh Tengah-Bener Meriah.
BANDA ACEH - Masyarakat dari Wilayah Aceh bagian Tengah (Aceh Tengah-Bener Meriah) serta Langsa berbaur dengan mahasiswa menggelar aksi konvoi Merah
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam