Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
Oleh: Said Abdullah - Ketua Banggar DPR RI
Sebab jika industri manufaktur tumbuh, saya berkeyakinan, kelas menangah juga akan tumbuh sejalan dengan program industrialisasi, sebab kelas menangah bisa menjadi tenaga kerja yang adaptif untuk menopang kebutuhan industri.
Menjawab tantangan diatas, peluang yang bisa ditempuh oleh pemerintah untuk membangkitkan industri manufaktur, dan mendorong kembali tumbuhnya kelas menangah hanya dengan perluasan program hilirisasi, yang saat ini masih di sektor nikel.
Perluasan hilirisasi bisa merambah ke bahan tambang selain nikel, perkebunan, pertanian, dan kehutanan, terutama yang menjadi kebutuhan rantai pasok global.
6. Selama sepuluh tahun Presiden Jokowi telah membangun infrastruktur diseluruh pelosok negeri, bahkan DPR mendukung disahkannya Undang Undang Cipta Kerja untuk menyelesaikan hambatan ekonomi.
Seharusnya dukungan infrastruktur dan UU Ciptaker menopang turunnya angka Incremental Output Rasio (ICOR).
Namun dua tahun berturut turut ICOR Indonesia tertahan di angka 6, dan tertinggi dibandingkan negara peers.
Jika kita periksa atas tingginya ICOR, dan dikaitkan dengan laporan The Economist menunjukkan masih tingginya praktik korupsi, dan problem struktural seperti ketidakefisienan birokrasi dan perizinan.
Dengan demikian, Indonesia memiliki peluang menurunkan ICOR jika berhasil membereskan hambatan ekonomi seperti korupsi, dan memberikan pesan yang jelas kepada investor dan pelaku pasar tentang arah kebijakan perekonomian lima tahun ke depan.
Dalam kepercayaan warga Tionghoa, tahun 2025 adalah tahun shio ular kayu, yang melambangkan pengetahuan dan keanggunan.
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah