Meraih Pengampunan
jpnn.com - SEPULUH hari pertama di bulan Ramadan baru saja kita lalui. Bagi yang memanfaatkannya untuk beribadah secara maksimal pada Allah SWT sudah pasti masuk ke dalam golongan orang-orang beruntung.
Sebaliknya, bagi orang yang melewatkan, sudah pasti merugi. Sebab, sepuluh hari pertama Ramadan merupakan momentum rahmah (kasih sayang).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ”Awal bulan Ramadan adalah rahmah, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya itqun minan nar (pembebasan dari api neraka).”
Allah SWT memberikan kasih sayang berlimpah kepada hamba-Nya yang memanfaatkan waktu sepuluh hari pertama Ramadan untuk beribadah.
Bagi kita orang muslim, tidak ada kenikmatan apa pun di dunia ini yang bisa menandingi curahan rahmah dari Allah SWT.
Apalah artinya kita memiliki keyaan berlimpah, jabatan yang tinggi, istri yang cantik, memiliki anak-anak yang sukses, namun tak secuil rahmah Allah SWT yang kita dapatkan. Sungguh merugi.
Para sahabat Rasulullah SAW melakukan segala cara untuk mengejar rahmah Allah SWT. Abdurrahman bin Auf yang terkenal kaya-raya rela meninggalkan seluruh harta bendanya di Mekkah agar bisa ikut hijrah bersama Rasulullah SAW ke Madinah. Alasan utamanya agar mendapat rahmah dari Allah SWT.
Rahmah memang tak bisa diraih tanpa ikhtiar atau usaha apa pun. Ibarat mengejar cinta sesama manusia, pasti ada laku gerak yang menyertai.
SEPULUH hari pertama di bulan Ramadan baru saja kita lalui. Bagi yang memanfaatkannya untuk beribadah secara maksimal pada Allah SWT sudah pasti
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal