Merangkap di OJK, Empat Komisaris BUMN Diberhentikan

Merangkap di OJK, Empat Komisaris BUMN Diberhentikan
Merangkap di OJK, Empat Komisaris BUMN Diberhentikan
JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi menyatakan, pemberhentian itu mengacu pada ketentuan bahwa pejabat OJK dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris perusahaan swasta maupun milik negara.

Empat pejabat BUMN yang diberhentikan karena menjadi pejabat OJK itu antara lain  Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Robinson Simbolon, Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia Anis Badriwan, Komisaris PT Indofarma Tbk Dumoly Freddy Pardede, serta Komisaris Utama PT Berdikari Abraham Bastari.

"Menteri BUMN Pak Dahlan Iskan sudah menindaklanjuti dengan SK pemberhentian dengan hormat sebagai dewan komisaris BUMN," ujar Faisal pada JPNN, Selasa (12/3).

Menurut Faisal, surat pemberhentian itu telah disetujui sejak awal Maret 2013. "Mereka semua diganti, tapi belum ada penggantinya," jelasnya.(chi/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Harga Bawang Naik

JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News