Merangkap di OJK, Empat Komisaris BUMN Diberhentikan
Selasa, 12 Maret 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi menyatakan, pemberhentian itu mengacu pada ketentuan bahwa pejabat OJK dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris perusahaan swasta maupun milik negara.
Empat pejabat BUMN yang diberhentikan karena menjadi pejabat OJK itu antara lain Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Robinson Simbolon, Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia Anis Badriwan, Komisaris PT Indofarma Tbk Dumoly Freddy Pardede, serta Komisaris Utama PT Berdikari Abraham Bastari.
"Menteri BUMN Pak Dahlan Iskan sudah menindaklanjuti dengan SK pemberhentian dengan hormat sebagai dewan komisaris BUMN," ujar Faisal pada JPNN, Selasa (12/3).
Menurut Faisal, surat pemberhentian itu telah disetujui sejak awal Maret 2013. "Mereka semua diganti, tapi belum ada penggantinya," jelasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini