Merangkap di OJK, Empat Komisaris BUMN Diberhentikan
Selasa, 12 Maret 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi menyatakan, pemberhentian itu mengacu pada ketentuan bahwa pejabat OJK dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris perusahaan swasta maupun milik negara.
Empat pejabat BUMN yang diberhentikan karena menjadi pejabat OJK itu antara lain Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Robinson Simbolon, Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia Anis Badriwan, Komisaris PT Indofarma Tbk Dumoly Freddy Pardede, serta Komisaris Utama PT Berdikari Abraham Bastari.
"Menteri BUMN Pak Dahlan Iskan sudah menindaklanjuti dengan SK pemberhentian dengan hormat sebagai dewan komisaris BUMN," ujar Faisal pada JPNN, Selasa (12/3).
Menurut Faisal, surat pemberhentian itu telah disetujui sejak awal Maret 2013. "Mereka semua diganti, tapi belum ada penggantinya," jelasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia