Merangkap di OJK, Empat Komisaris BUMN Diberhentikan
Selasa, 12 Maret 2013 – 17:01 WIB

Merangkap di OJK, Empat Komisaris BUMN Diberhentikan
JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi menyatakan, pemberhentian itu mengacu pada ketentuan bahwa pejabat OJK dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris perusahaan swasta maupun milik negara.
Empat pejabat BUMN yang diberhentikan karena menjadi pejabat OJK itu antara lain Komisaris PT Permodalan Nasional Madani Robinson Simbolon, Komisaris Perum Jaminan Kredit Indonesia Anis Badriwan, Komisaris PT Indofarma Tbk Dumoly Freddy Pardede, serta Komisaris Utama PT Berdikari Abraham Bastari.
"Menteri BUMN Pak Dahlan Iskan sudah menindaklanjuti dengan SK pemberhentian dengan hormat sebagai dewan komisaris BUMN," ujar Faisal pada JPNN, Selasa (12/3).
Menurut Faisal, surat pemberhentian itu telah disetujui sejak awal Maret 2013. "Mereka semua diganti, tapi belum ada penggantinya," jelasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Empat komisaris di BUMN telah diberhentikan dengan hormat lantaran menjadi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Humas Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi