Merangsek ke Hutan dengan Berjalan Kaki, Polisi dan TNI Lalu Mencambuki
Rabu, 18 Mei 2022 – 21:10 WIB

Ilustrasi ladang ganja di hutan Lamteuba, Aceh Besar. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Mirwazi mengatakan keberadaan 3,5 hektare ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
"Masyarakat resah dan melaporkan keberadaan ladang ganja tersebut. Ketika dicek, tidak ditemukan pemilik maupun penanam tanaman terlarang tersebut di lokasi ladang," kata dia.
Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh itu mengatakan tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut diperkirakan berusia dua hingga tiga bulan dengan ketinggian berkisar 1,5 meter hingga dua meter.
"Tanaman ganja yang dimusnahkan itu diperkirakan sebulan lagi panen. Kami tidak menemukan pelakunya. Kemungkinan pelaku kembali ke ladang saat panen," tambah Mirwazi. (antara/jpnn)
Merangsek ke hutan dengan berjalan kaki selama enam jam, tim gabungan BNN, polisi, dan TNI kemudian mencambuki dan membakari
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun