Merapi Masih Simpan Energi
Wedus Gembel Hancurkan Kawasan Taman Nasional
Minggu, 31 Oktober 2010 – 06:06 WIB
ANCAMAN erupsi gunung Merapi belum berakhir. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVG) Kementerian ESDM memperkirakan energi yang sudah dilepaskan Merapi selama sepekan terakhir belum seluruhnya.
"Karena itu, masyarakat diminta tetap berada di pengungsian, terutama penduduk yang berada di kawasan rawan bencana satu dan dua. Masyarakat juga harus selalu mengenakan masker penutup hidung dan mulut ketika beraktifitas di luar rumah," ujar Kepala PVG Surono dalam keterangan tertulis di laman Kementerian ESDM kemarin (30/10).
Baca Juga:
Pos-pos pengamatan gunung Merapi melaporkan hingga kini aktifitas vulkanik gunung paling aktif di dunia tersebut belum menunjukkan penurunan. Letusan dan awan panas masih kerap muncul. Bahkan, dini hari kemarin terjadi letusan berupa awan panas berdurasi maksimum 22 menit. Letusan disertai awan panas (wedhus gembel) dengan jarak luncur sejauh tujuh kilometer di lereng selatan, barat daya, dan barat (arah Kali Gendol, Kali Kuning, Kali Krasak, Kali Boyong).
Menurut Surono, pola letusan Merapi kali ini berbalik dengan sebelumnya. Bila sebelumnya dimulai dari gempa, pembentukan kubah lava di puncak, dan diakhiri dengan awan panas, kini tidak lagi. Tidak ada gejala-gejala seperti itu, namun tiba-tiba meledak. ’’Menurut saya, setidaknya ada tiga kemungkinan skenario yang terjadi,’’ tuturnya.
ANCAMAN erupsi gunung Merapi belum berakhir. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVG) Kementerian ESDM memperkirakan energi yang sudah
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka