Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali

jpnn.com - BANDUNG - Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Alex menghadirkan tiga ahli hukum pidana pada sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (18/11) kemarin.
Masing-masing ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun. Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta dan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian.
Dalam pendapatnya para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata.
Sebab, perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP.
Namun, sejak awal perkara ketiganya dipisah alis splitsing yang berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun berpendapat pemisahan perkara (splitsing) boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP. Disebutkan, jika perkara memiliki keterkaitan satu sama lain maka harus digabungkan.
Ketika tetap dilakukan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya sehingga terjadi konsistensi dalam logika hukum dan kesamaan penerapan
hukum.
Alex Denni mengajukan peninjauan kembali terhadap kasusnya karena merasa ada kejanggalan hukum, dia menghadirkan tiga ahli hukum pidana.
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai