Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali

Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
Alex Denni mengajukan peninjauan kembali terhadap kasusnya karena merasa ada kejanggalan hukum, dia menghadirkan tiga ahli hukum pidana. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

Alex menghadirkan tiga ahli hukum pidana pada sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (18/11) kemarin.

Masing-masing ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun. Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta dan ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian.

Dalam pendapatnya para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata.

Sebab, perkara Alex Denni tidak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP.

Namun, sejak awal perkara ketiganya dipisah alis splitsing yang berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.

Baca Juga:

Rocky Marbun berpendapat pemisahan perkara (splitsing) boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP. Disebutkan, jika perkara memiliki keterkaitan satu sama lain maka harus digabungkan.

Ketika tetap dilakukan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang diperiksa oleh hakim lainnya sehingga terjadi konsistensi dalam logika hukum dan kesamaan penerapan
hukum.

Alex Denni mengajukan peninjauan kembali terhadap kasusnya karena merasa ada kejanggalan hukum, dia menghadirkan tiga ahli hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News