Merasa ada yang Janggal, Pengacara Ayu Thalia: Tolong, Itu CCTV Dibuka Semua
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya merasa janggal dengan keputusan polisi yang memberhentikan laporan kasus penganiayaan, yang dilaporkan kliennya.
Terlebih, alasan pemberhentian laporan tersebut yakni tak ditemukan tindak pidana.
Hal tersebut dinilai membingungkan lantaran kliennya dengan jelas menyertakan hasil visum luka-luka.
"Kalau tidak cukup bukti itu masih logika, tetapi ini tidak menemukan tindak pidana," ungkap Pitra Romadoni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5).
Alih-alih memproses laporan kliennya, polisi justru menindaklanjuti kasus yang dilaporkan Nicholas Sean.
Namun, dalam perjalanan kasus yang dilaporkan Nicholas Sean, Pitra kembali melihat ada kejanggalan.
Salah satunya, dalam pembacaan dakwaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencantumkan bukti rekaman video CCTV yang menjadi awal mula perkara ini.
Pihak Ayu Thalia menuntut agar rekaman video CCTV tempat kejadian perkara (TKP) yang menunjukkan adanya penganiayaan diputar di persidangan.
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta