Merasa Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Simak Penjelasan Wakil Menteri BUMN Ini
Jumat, 07 Agustus 2020 – 20:50 WIB
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kes langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada pekerja formal yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta. Mereka akan mendapat bantuan kes setiap bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?
- Jika Terpilih jadi Gubernur, Ridwan Kamil Janjikan Warga Dapat Bansos Double
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Mensos Gus Ipul Pastikan Bantuan Sosial Pengungsi Lewotobi Mencukupi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kunjungi Semarang, Mensos Gus Ipul Sampaikan Pesan Presiden Prabowo Terkait Data Bansos