Merasa Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Simak Penjelasan Wakil Menteri BUMN Ini
Jumat, 07 Agustus 2020 – 20:50 WIB

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kes langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada pekerja formal yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta. Mereka akan mendapat bantuan kes setiap bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga