Merasa Berjasa, Hartati Kecewa Malah jadi Terdakwa
Rabu, 28 November 2012 – 22:29 WIB

Pengusaha Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, saat ditemui sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Pengusaha Hartati Murdaya merasa kecewa dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati yang didakwa menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, merasa tak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Faktanya tidak seperti itu," ucap Hartati usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/11).
Sebelumnya Hartati didakwa memerintahkan anak buahnya, yakni totok Lestiyo, Yani Anshori, Gondo Sudjono dan Arim memberi uang hingga Rp 3 miliar ke Amran Batalipu. Uang itu dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol memberi rekomendasi pengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan Hartati yang beroperasi di salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah itu.
Sementara penasihat hukum Hartati, Denny Kailimang menegaskan bahwa tidak ada bukti kliennya memerintahkan penyuapan ke Bupati Buol. Bahkan Denny menyebut Hartati bisa dianggap berjasa bagi Buol. Alasannya, Hartati menjadi investor pertama yang masuk ke Buol pada 1994 untuk menggarap lahan sawit.
JAKARTA - Pengusaha Hartati Murdaya merasa kecewa dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati yang
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai