Merasa Berjasa, Hartati Kecewa Malah jadi Terdakwa
Rabu, 28 November 2012 – 22:29 WIB

Pengusaha Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Bupati Buol, saat ditemui sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Pengusaha Hartati Murdaya merasa kecewa dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati yang didakwa menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, merasa tak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Faktanya tidak seperti itu," ucap Hartati usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/11).
Sebelumnya Hartati didakwa memerintahkan anak buahnya, yakni totok Lestiyo, Yani Anshori, Gondo Sudjono dan Arim memberi uang hingga Rp 3 miliar ke Amran Batalipu. Uang itu dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol memberi rekomendasi pengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan Hartati yang beroperasi di salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah itu.
Sementara penasihat hukum Hartati, Denny Kailimang menegaskan bahwa tidak ada bukti kliennya memerintahkan penyuapan ke Bupati Buol. Bahkan Denny menyebut Hartati bisa dianggap berjasa bagi Buol. Alasannya, Hartati menjadi investor pertama yang masuk ke Buol pada 1994 untuk menggarap lahan sawit.
JAKARTA - Pengusaha Hartati Murdaya merasa kecewa dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati yang
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm