Merasa Bersih, Ahok Tantang Semua Cagub DKI Pembuktian Harta Terbalik
jpnn.com - JAKARTA - Aksi Basuki Tjahaja Purnama kembali menarik perhatian.
Setelah sebelumnya mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), kali ini gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut menantang semua calon kepala daerah DKI melakukan pembuktian harta terbalik.
Ahok menyatakan hal tersebut, menanggapi alasan pemberlakuan cuti bagi petahana demi asas keadilan dan kesamaan di depan hukum semua calon.
Selain itu, juga untuk menghindari petahana menggunakan kekuasaan yang dimiliki, saat menjalani proses pilkada.
"Kalau mau bikin rata pertandingan, semua harus bisa buktikan hartanya dari mana. Baru rata. Jadi bukan kasih cuti. Kepala daerah yang korup kemudian cuti, maka lebih enak dia dapat uang banyak juga. Dia bisa kerahkan semua. Di dalam juga bisa dikerahkan kalau kongkalikong," ujar Ahok, Selasa (6/9).
Menurut mantan bupati Belitung Timur ini, mekanisme pembuktian harta terbalik tidak sulit untuk diterapkan.
Tinggal calon membuktikannya saja, dari mana semua harta yang dimiliki saat ini berasal.
"Jadi misalnya, pernah kerja apa dulu, hartanya dari siapa, biaya hidupnya berapa. (Kalau,red) punya lamborghini, land rover, mercedes begitu banyak, terus apartemen di mana-mana, usaha di mana-mana, bayar pajak enggak jelas, maka enggak boleh ikut langsung (menjadi calon kepala daerah,red). Begitu lho," ujar Ahok.
JAKARTA - Aksi Basuki Tjahaja Purnama kembali menarik perhatian. Setelah sebelumnya mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK),
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS